Polisi Segera Proses Hukum Bupati Aceng.
Rabu, 23 Januari 2013 | 21:46 WIB
Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar.
Rabu, 23 Januari 2013 | 21:46 WIB
Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang diajukan oleh DPRD Garut. Aceng dianggap melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kepolisian pun akan segera melanjutkan proses hukum untuk Aceng.
"Proses hukum terkait upaya pembuktian laporan atas Bupati Garut dilakukan secara profesional dengan melihat fakta yang ada. Kita lihat sejauhmana proses penyidikan sebelumnya. Prinsipnya proses penegakkan hukum diharapkan berjalan dengan fakta-fakta hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
Kepolisian juga mengimbau pihak Aceng menghormati keputusan MA. Selain itu, polisi berharap tidak ada upaya provokasi. Warga diminta menyerahkan segala proses hukum Aceng pada kepolisian.
Aceng sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk diketahui, ia menikahi Fani Oktora (18) hanya dalam empat hari.
Aceng juga dilaporkan mantan calon Wakil Bupati Garut Asep rahmat Kurnia ke Polda Jawa Barat. Ia dilaporkan atas tindak pidana dugaan penipuan dan pemerasan jual beli kursi Wakil Bupati setelah Dicky Candra mengundurkan diri.
editor : muhammad rifai
sumber : Kompas.com
0 comments:
Post a Comment