Aduan
Ibas Harus Tunggu Proses di KPK
Kamis, 21
maret 2013
Ibas melaporkan Yulianis
ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013) dengan dugaan pencemaran nama baik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya
diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris
Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan
pencemaran nama baik.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI
Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat
edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 .
Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik
yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan
kasus korupsinya.
"Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran
nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3/2013 ).
Sebelumnya, Ibas melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai,
Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik.
Yulianis menyebut Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari
perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Eva mengatakan, jika Kepolisian mengusut aduan Ibas tanpa
menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di Pengadilan Tipikor,
akan mengganggu aspek teknis penyelidikan. Bahkan, kata dia, akan merusak
komitmen bersama terhadap pemberantasan korupsi.
"Setiap warga negara memang berhak menuntut keadilan dan
menempuh jalur hukum. Tetapi bagaimana keadilan seseorang itu diwujudkan oleh
penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saya berharap Polri
tetap taat kepada SOP-nya. Hal itu berlaku bagi semua warga secara adil,"
pungkas Eva.
Seperti diberitakan, Nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang
dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera
pada dokumen yang diduga milik Yulianis. Dalam dokumen yang beredar itu
tertulis, Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS. Dana tersebut diterima
Ibas sebanyak empat kali. (Baca: Beredar Dokumen Ibas Terima 900.000 Dollar AS)
Ibas sudah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mantan
anggota DPR itu menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini adalah tuduhan
lama yang tidak valid.
"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal
Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan
sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," kata putera Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono itu.
Sumber : kompas
Terima kasih sekarangan anda telah
membaca artikel kategori BERITA dengan judul Aduan Ibas Harus Tunggu Proses di KPK
trima kasih
Hargai
penulis dengan cara mengeklik like/tweet dan komen makasih guys
0 comments:
Post a Comment