• RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thursday, March 14, 2013


Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebelumnya dituntut 7 tahun penjara

Neneng Tak Hadiri Sidang, Hakim Tetap Bacakan Vonis

Pengacara keberatan jika vonis dibacakan tanpa kehadiran Neneng.

Kamis, 14 Maret 2013, 15:59


Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebelumnya dituntut 7 tahun penjara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni. Meski yang bersangkutan menolak mengikuti persidangan karena mengeluh sakit.

"Sidang dilanjutkan tanpa dihadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti sebelum persidangan dengan agenda membacakan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 Maret 2013.

Sidang putusan Neneng sedianya dibacakan pekan lalu. Namun karena yang bersangkutan sakit dan perlu perawatan, sidang terpaksa ditunda.
Istri Muhammad Nazaruddin itu sempat hadir dalam sidang hari ini. Namun, dia mengaku tak mampu melanjutkan karena masih sakit. "Diare saya dan maag saya, Yang Mulia," kata Neneng dengan nada merintih.

Menanggapi keluhan Neneng, Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti justru mempertanyakan sakit terdakwa. "Kemarin dibantarkan dua hari sembuh, ini kalau dimasukin ke RS, sorenya sembuh lagi. Ini sudah Kamis dan besok sudah Jumat. Bagaimana Penuntut Umum?" sahut Hakim Tati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan, Neneng sudah diperiksa dokter KPK pagi tadi. "Kesimpulannya bisa melanjutkan persidangan," ujar Jaksa.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rufinus Hutahuruk bersikukuh terdakwa tidak bisa melanjutkan persidangan. Menurut Rufinus, terdakwa masih mengeluh sakit maag akut. Bahkan pendengarannya juga sempat terganggu.

"Jadi dengan kondisi yang saya lihat saat ini, Ibu Neneng tidak mungkin bisa mengikuti sidang yang panjang ini. Mohon maaf yang mulia," kata Rufinus.

Setelah mendengarkan pendapat penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan terdakwa agar dirawat ke rumah sakit dan sidang dengan agenda pembacaan putusan tetap dilanjutkan karena masa tahanan terdakwa agar segera habis.

"Sesuai Pasal 12 ayat 2 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam hal terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan, putusan dapat dibacakan tanpa dihadirkan terdakwa."
Penasihat hukum Neneng, Rufinus Hutahuruk keberatan dengan keputusan majelis hakim. "Kami keberatan, kami ke luar sidang," ucap Rufinus. "Silakan meninggalkan sidang nanti kami sampaikan penetapannya," sahut majelis hakim.

sumber : vivanews
editor   : muhammad rifai

0 comments:

info bola

anda tinggal copy paste kode dibawah ini :

BERNIAGA

info sepak bola

TRIMA KASIH

TRIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG KAMI KAMI AKAN SENANTIASA MEMBANTU ANDA TOLONG KASIH SARAN DAN KRITIK DARI SOBAT KARENA KRITIK DAN SARAN SANGAT MEMBANTU BAGI KAMI UNTUK MEMAJUKAN BLOG KAMI TRIMA KASIH

IKLAN

iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125