• RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Thursday, April 25, 2013

Kejaksaan Jadwal Ulang Eksekusi Susno Duadji


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menjadwal ulang eksekusi mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Eksekusi yang dilakukan tim gabungan kejaksaan pada Rabu (24/4/2013) kemarin gagal.

"Pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (25/4/2013), di Jakarta.

Upaya eksekusi terhadap Susno dilakukan tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Rabu (24/4/2013) pagi, di kediaman Susno, Kompleks Jalan Dago Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Namun, eksekusi itu tidak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari Susno Duadji hingga kuasa hukumnya yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi rumahnya dan Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

Di Mapolda Jabar, hingga Kamis dini hari, tim jaksa eksekutor berupaya tetap mengeksekusi Susno Duadji, tetapi upaya tersebut tetap gagal.

"Akhirnya, tim jaksa eksekutor meninggalkan Mapolda Jabar pada pukul 00.15 WIB," kata Setia.

Ia menegaskan, kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji karena hal itu sesuai dengan perintah undang-undang. "Tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. Jadi, kami tetap akan melakukan eksekusi," katanya.

Setia juga menampik jika kepolisian melindungi Susno Duadji. "Bagaimana melindungi, kasus Susno sendiri juga kan perkaranya ditangani oleh kepolisian," katanya.

Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011 karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa berakhir.

Pihak Susno sendiri bersikukuh di dalam putusan MA itu tidak ada perintah melakukan penahanan
.




sebagai pembaca yang bijak hargai penulis dengan berkomentar like dan twet salam bloger indonesia :)

0 comments:

info bola

anda tinggal copy paste kode dibawah ini :

BERNIAGA

info sepak bola

TRIMA KASIH

TRIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG KAMI KAMI AKAN SENANTIASA MEMBANTU ANDA TOLONG KASIH SARAN DAN KRITIK DARI SOBAT KARENA KRITIK DAN SARAN SANGAT MEMBANTU BAGI KAMI UNTUK MEMAJUKAN BLOG KAMI TRIMA KASIH

IKLAN

iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125