JAKARTA, KOMPAS.com - Sabu dalam bentuk pil yang ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penggeledahan di ruangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tergolong barang baru di Indonesia.
Humas Badan Narkotika Nasional Kombes (Pol) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, biasanya sabu ditemukan dalam bentuk kristal, bukan pil. “Memang jarang ya, biasanya sabu dalam bentuk kristal, tapi bisa saja dibentuk, modifikasi produsennya. Saya belum pernah dengar selama ini bentuk pil. Zatnya, metamphetamine, bukan baru, hanya kemasannya baru,” kata Sumirat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Meski demikian, Sumirat mengaku belum mengetahi jaringan mana yang memproduksi sabu dalam bentuk pil tersebut. Dia mengatakan, masalah penemuan sabu dalam bentuk pil di ruangan Akil ini masih harus ditelusuri lebih jauh.
BNN menyatakan, temuan penyidik KPK di ruangan Akil Mochtar positif ganja dan zat metamphetamine dalam pil berwarna ungu dan hijau. Menurut Sumirat, metaphetamine biasa disebut sabu.
Dia mengatakan, baik ganja maupun metaphetamine ini termasuk dilarang peredarannya di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya, BNN akan melakukan uji laboratorium terhadap contoh urin dan rambut Akil untuk memastikan apakah yang bersangkutan menggunakan dua jenis bahan terlarang itu atau tidak.
Hari ini, BNN menyambangi KPK untuk mengambil contoh urin dan rambut Akil. Adapun Akil ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
sebagai pembaca yang bijak hargai penulis dengan berkomentar like dan twet salam bloger indonesia :)
0 comments:
Post a Comment