• RSS
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin

Wednesday, January 23, 2013

Tanam Pohon Ganja, Pengusaha Laundry Diringkus

Tanam Pohon Ganja, Pengusaha Laundry Diringkus

Rabu, 23 Januari 2013 | 22:38 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Rudiyanto (33), seorang pengusaha laundry ditangkap Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat karena memiliki 39 batang pohon ganja. Ia menanam tumbuhan tersebut di dalam rumahnya untuk konsumsi pribadi.
"Saya tanam untuk konsumsi sendiri karena saya memang pemakai. Selama ini saya tidak pernah jual daun ganja kepada orang lain," kata Rudiyanto di Mapolsek Tanjung Duren pada Rabu (23/1/2013).
Tanaman tersebut sudah ia tanam sejak tanggal 5 Desember 2012. Benih daun ganja ia dapatkan ketika membeli ganja untuk konsumsi pribadi.
"Tanemnya ya tinggal lempar saja di pot. Nanti tumbuh sendiri," kata Rudiyanto.
Ia menambahkan, tujuannya menanam pohon tersebut untuk konsumsi secara bertahap dan tidak perlu membeli lagi kepada bandar. Karena dalam menanam ganja suhunya tidak boleh terlalu panas ataupun dingin, setiap pagi pohon tersebut ia letakkan di teras belakang, sedangkan malam hari ia simpan di dalam rumah.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Dwi Indra Lesmana mengatakan, polisi menangkap tersangka atas informasi warga sekitar. Sebelum penangkapan polisi melakukan penyidikan dan pemantauan selama 2 hari dari salah satu sekolah dekat rumah tersangka.
"Kita sudah pantau dia selama 2 hari. Pemantauan dilakukan dari sekolah dekat rumahnya yang berjarak 20 meter. Karena setiap pagi dan sore ia sering memindahkan pohon tersebut ke dalam dan ke luar ruangan, makanya kita curiga," kata Indra.
Lanjut dia, tersangka menyimpan tanaman di lantai dua rumahnya Jalan Merpati III No 52 RT 5 RW 6, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Sedangkan lantai pertama ia gunakan untuk usaha cuci baju kiloan (laundry).
Indra mengungkapkan, tersangka terjerat pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, dan menguasai barang-barang narkotika jenis I dalam bentuk tanaman dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.



editor    : muhammad rifai
sumber : Kompas.com

0 comments:

info bola

anda tinggal copy paste kode dibawah ini :

BERNIAGA

info sepak bola

TRIMA KASIH

TRIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE BLOG KAMI KAMI AKAN SENANTIASA MEMBANTU ANDA TOLONG KASIH SARAN DAN KRITIK DARI SOBAT KARENA KRITIK DAN SARAN SANGAT MEMBANTU BAGI KAMI UNTUK MEMAJUKAN BLOG KAMI TRIMA KASIH

IKLAN

iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125
iklan banner 125 x 125